Cinta Bergema 2026

Beasiswa Bupati Jember 2026: Cinta Bergema

Membangun generasi emas Jember melalui dukungan pendidikan berkelanjutan. Kami berkomitmen memberikan kesempatan bagi 20.000 putra-putri daerah untuk meraih masa depan lebih cerah.

7k+ Penerima Beasiswa
Graduation

20,000

Target Penerima Beasiswa

6

KATEGORI BEASISWA

20K

TARGET KUOTA BEASISWA

17.351

PENDAFTAR 2025

7161

PENERIMA 2025

Alur Pendaftaran

Pilih status Anda untuk melihat alur proses yang sesuai.

person_add
Daftar
Mendaftarkan diri
email
Email
Mendapatkan email pendaftaran
login
Login
Login akun Bergema
edit_document
Data & Berkas
Mengisi data diri & unggah berkas
send
Finalisasi
Finalisasi pendaftaran
campaign
Pengumuman
Pengumuman wawancara & Uji Publik
login
Login
Login ke Akun Bergema
verified_user
Verifikasi
Melakukan verifikasi ulang
notifications_active
Hasil
Tunggu pengumuman dari Kampus & Dispendik

Kategori Beasiswa

Pilih jalur beasiswa yang paling sesuai dengan profil dan prestasi Anda. Kami menyediakan berbagai kategori untuk memastikan inklusivitas pendidikan.

emoji_events

Beasiswa Prestasi

Apresiasi bagi mahasiswa dengan capaian akademik IPK tinggi atau prestasi non-akademik tingkat nasional.

Lihat Detail chevron_right
groups

Beasiswa Afirmasi Ekonomi

Bantuan khusus bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera untuk memastikan keberlanjutan jenjang pendidikan tinggi.

Lihat Detail chevron_right
cast_for_education

Beasiswa Guru & Perangkat

Dukungan peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru honorer, tenaga pendidik, serta perangkat daerah atau desa di Kabupaten Jember.

Lihat Detail chevron_right
military_tech

Beasiswa Kompetisi

Penghargaan untuk para atlet, seniman, dan inovator berbakat yang telah membawa nama baik Jember di berbagai ajang kejuaraan resmi.

Lihat Detail chevron_right
mosque

Beasiswa Santri & Hafiz

Jalur khusus bagi santri aktif pondok pesantren serta para penghafal Al-Qur'an untuk menempuh pendidikan tinggi formal.

Lihat Detail chevron_right
stars

Beasiswa Khusus

Alokasi bagi anak tenaga kesehatan, relawan penanggulangan bencana, dan klaster prioritas pembangunan daerah lainnya.

Lihat Detail chevron_right

Persyaratan Umum

check_circle
Mahasiswa dengan status Warga Negara Indonesia dari Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
check_circle
Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4 dan S1 Program Studi terakreditasi dengan peringkat C (Instrumen 7 Standar) atau peringkat Baik (IAPS 4.0 / IAPT 3.0).
check_circle
Mahasiswa aktif jenjang D3 (semester 1 s/d 6) dan jenjang S1/D4 (semester 1 s/d 8).
check_circle
Terdaftar di Perguruan Tinggi yang menjalin kerja sama (mitra) dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Bagi PT yang belum bekerja sama, wajib bersedia menjalin kemitraan setelah mahasiswa dinyatakan diterima.
check_circle
Hanya boleh mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
check_circle
Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa dari lembaga penyedia lain.
check_circle
Wajib melampirkan bukti besaran nilai UKT dari Perguruan Tinggi asal.

Persyaratan Khusus

  1. Mahasiswa D3, D4, dan S1 dengan IPK minimal 3,50 pada PTN/PTS mitra. Persyaratan IPK tidak berlaku bagi mahasiswa baru.
  2. Mahasiswa luar negeri (D3/D4/S1) dapat menerima komponen beasiswa berupa bantuan biaya hidup (*living cost*) dengan besaran maksimal setara mahasiswa dalam negeri.
  3. Prestasi Non-Akademik (Seni-budaya, keagamaan, kewirausahaan, lingkungan, dll) dibuktikan dengan piagam/sertifikat resmi minimal tingkat Kabupaten.
  4. Prestasi bidang Olahraga dibuktikan dengan piagam dan medali (Emas/Perak/Perunggu) minimal juara 1, 2, atau 3 di Tingkat Provinsi dari lembaga pemerintah atau induk organisasi resmi.
  5. Syarat standar IPK 3,50 dikecualikan bagi mahasiswa baru dan mahasiswa berprestasi non-akademik bidang olahraga.

  1. Mahasiswa berasal dari keluarga kategori fakir miskin atau tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari pihak Desa/Kelurahan.
  2. Anggota keluarga memegang kartu jaminan sosial aktif seperti PKH, KKS Sembako/BPNT, undangan Kantor Pos, atau memiliki surat keterangan Dinas Sosial Jember yang menyatakan NIK terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  3. Prioritas alokasi ditujukan bagi mahasiswa rumpun afirmasi ekonomi yang berkuliah di dalam wilayah Kabupaten Jember.
  4. Mahasiswa aktif wajib memiliki IPK minimal 3,00. Aturan batas IPK ini dilewati/tidak berlaku khusus untuk mahasiswa baru.

  1. Guru PAUD, SD, dan SMP berprestasi yang sedang menempuh S1 wajib melampirkan surat izin belajar dari Kepala Sekolah mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
  2. Guru Pengasuh Pondok Pesantren yang menempuh jenjang S1 wajib memiliki surat izin dari Kepala Satuan Pendidikan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
  3. Aparatur Perangkat Daerah atau Perangkat Desa yang menempuh S1 wajib menyertakan surat izin resmi dari atasan langsung mengetahui Camat setempat.
  4. Prioritas kuota diberikan bagi rumpun pendidik dan aparatur yang menempuh pendidikan pada PTN/PTS di dalam wilayah Kabupaten Jember.
  5. Wajib memiliki IPK minimal 3,50 (syarat nilai IPK gugur/tidak berlaku untuk pendaftar berstatus mahasiswa baru).
  6. Menyiapkan kelengkapan dokumen portofolio tambahan sesuai dengan parameter evaluasi dari Tim Pokja Beasiswa Jember.

  1. Diprioritaskan untuk mahasiswa baru pendaftar program D3, D4, dan S1 dari program studi terakreditasi peringkat C (instrumen 7 standar) atau berstatus peringkat Baik (IAPS 4.0 / IAPT 3.0).
  2. Pendaftar merupakan mahasiswa dari Perguruan Tinggi pengelola yang dinyatakan lolos rangkaian tahapan seleksi internal oleh PT mitra tersebut.
  3. Prioritas utama menyasar mahasiswa Semester 1 jalur seleksi reguler nasional, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) pada PT di wilayah Jember.
  4. Memiliki rekam jejak prestasi Akademik/Non-Akademik individu minimal Juara I tingkat Kabupaten, Juara III tingkat Provinsi, atau masuk peringkat 10 Besar nasional dari agenda resmi.
  5. Menyertakan berkas portofolio asli capaian prestasi tersebut yang diperoleh selama menempuh masa sekolah di SMA/SMK/MA.

  1. Santri aktif pondok pesantren yang sedang kuliah D3/D4/S1 wajib melampirkan Surat Keterangan Santri resmi dari Pengasuh Pondok Pesantren dengan mengetahui Kantor Kemenag Kabupaten Jember.
  2. Pendaftar kategori Hafiz Qur'an wajib menyertakan sertifikat/syahadah tahfidz resmi yang mencantumkan keterangan jelas mengenai jumlah juz yang dihafal.
  3. Prioritas kuota dialokasikan penuh bagi kategori santri dan penghafal Al-Qur'an yang memilih menuntut ilmu di PTN/PTS wilayah internal Kabupaten Jember.

  1. Terbuka untuk anak dari profesi: guru ngaji, pengasuh ponpes, Perangkat Daerah/Desa, BPD, RT, RW, Linmas, ketua kelompok pengajian, petani, nelayan, guru PAUD/RA/TK/Madin, dan kader posyandu. Wajib melampirkan surat keterangan profesi orang tua dari Desa/Kelurahan serta memiliki IPK minimal 3,00 (IPK dikecualikan bagi maba).
  2. Terbuka bagi mahasiswa penyandang disabilitas yang dibuktikan lewat dokumen pendukung medis atau surat keterangan resmi dari Perguruan Tinggi asal atau lembaga kemitraan penyandang disabilitas resmi.
  3. Prioritas penerimaan diarahkan bagi mahasiswa kelompok beasiswa khusus yang menempuh studi D3, D4, dan S1 di wilayah Kabupaten Jember.

Informasi Penting Program

Pelajari seluruh detail ketentuan pelaksanaan program secara menyeluruh.

Maksud & Tujuan Program Beasiswa

Program Beasiswa Bupati Jember "Cinta Bergema" dirancang dengan maksud strategis dan visi jangka panjang demi masa depan daerah yang cerdas.

🏅
Mencetak SDM Berdaya Saing

Mendapatkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing yang kompetitif.

🏡
Akses Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu

Memberikan layanan bagi masyarakat kurang mampu agar bisa menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi dalam rangka memutus mata rantai kemiskinan.

🏆
Apresiasi Mahasiswa Berprestasi

Memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang berprestasi asal Kabupaten Jember.

👩‍🏫
Peningkatan Kompetensi Guru & Perangkat Daerah/Desa

Memberikan bantuan biaya pendidikan kepada guru dan perangkat daerah/desa yang sedang menempuh perkuliahan jenjang D3, D4, dan S1 untuk meningkatkan kompetensinya.

🕌
Apresiasi Santri dan Hafiz Qur'an

Memberikan apresiasi kepada santri pondok pesantren dan Hafiz Qur'an asal Kabupaten Jember.

🤝
Dukungan Profesi Penting & Disabilitas

Memberikan apresiasi terhadap profesi yang berperan penting dalam masyarakat dan penyandang disabilitas.

🎓
Peningkatan Akses & Kesempatan Belajar

Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Jember.

🙋‍♂️
Peningkatan dalam Prestasi Belajar

Menumbuhkan motivasi dan semangat meningkatkan prestasi belajar, baik secara akademik maupun non akademik.

💻
Menjamin dalam Keberlangsungan Belajar

Menjamin keberlangsungan belajar mahasiswa sampai selesai.

Menghasilkan Mahasiswa yang Berkontribusi dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia

Menghasilkan sarjana yang mandiri, produktif, berdaya saing dan memiliki kepedulian sosial, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia guna pengentasan kemiskinan.

Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana

Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan aturan tegas dan transparan terkait penggunaan dana beasiswa untuk menghindari penyalahgunaan serta memastikan akuntabilitas anggaran daerah.

cancel XIII. Pembatalan Beasiswa

Pemberian beasiswa dibatalkan atau dihentikan apabila penerima beasiswa memenuhi kondisi berikut:

  • person_remove Meninggal dunia.
  • gavel Ditetapkan sebagai tersangka.
  • logout Mengundurkan diri.
  • school Telah menyelesaikan masa perkuliahan.
  • rule Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.
  • hourglass_empty Masa Kuliah melebihi semester 8 (delapan) bagi Mahasiswa program D4 atau S1, atau melebihi semester 6 (enam) bagi Mahasiswa program D3, kecuali bagi Program Studi tertentu yang menggunakan sistem perkuliahan berbasis paket yang diatur secara khusus dalam Lampiran Keputusan ini.
  • domain_disabled Karena sesuatu hal diberhentikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
assignment_return XIV. Pengembalian Dana Beasiswa
  • layers Terbukti telah menerima beasiswa dobel atau menerima bantuan biaya pendidikan dari lembaga penyedia beasiswa lain dan tidak membuat laporan tertulis ke Perguruan Tinggi dan Dinas Pendidikan.
  • history_edu Terbukti dengan sengaja menerima bantuan beasiswa, walaupun yang bersangkutan telah menyelesaikan masa perkuliahan pada jenjang D3 kurang dari 3 (tiga) tahun.
  • history_edu Terbukti dengan sengaja menerima bantuan beasiswa, walaupun yang bersangkutan telah menyelesaikan masa perkuliahan pada jenjang S1 dan D4 kurang dari 4 (empat) tahun.
  • warning Memberikan keterangan yang tidak benar pada dokumen administratif yang disampaikan.

Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember kepada mahasiswa asal Kabupaten Jember yang memenuhi persyaratan, untuk mendukung keberlangsungan studi pada jenjang pendidikan tinggi program D3, D4, dan S1, dalam bentuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau bantuan biaya hidup (living cost), sesuai jenis dan kategori beasiswa.

Tidak diperbolehkan. Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan dari lembaga penyedia beasiswa lain tidak diperbolehkan mengikuti seleksi beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember. Apabila terbukti menerima beasiswa ganda, dana harus dikembalikan kepada Kas Daerah.

Jangka waktu penerimaan beasiswa paling lama 8 semester atau 4 tahun secara berturut-turut bagi mahasiswa program S1 atau D4, paling lama 6 semester atau 3 tahun secara berturut-turut bagi mahasiswa program D3, setiap tahun anggaran dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember.

Besaran subsidi disesuaikan dengan UKT nominal resmi masing-masing Perguruan Tinggi dengan batas pagu maksimal yang telah diatur oleh Surat Keputusan Bupati.

Sesuai kebijakan terbaru, pendaftar yang belum lolos pada periode sebelumnya dipersilakan membuat akun baru untuk melakukan pendaftaran kembali. Sementara itu, bagi penerima beasiswa yang ingin melanjutkan program, cukup melakukan verifikasi ulang akun.

Tidak perlu. Peserta yang telah dinyatakan lolos hanya perlu melakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih menunggu pembaruan informasi terkait kebijakan ini.

Siap Melangkah Menuju Masa Depan Gemilang?

Jangan lewatkan kesempatan emas ini.

Dokumen Penting

Silakan unduh berkas juknis dan surat pernyataan pendukung di bawah ini.

Nama Dokumen Format Aksi
picture_as_pdf
Ebook Panduan Pendaftaran
PDF File
Document (.pdf) downloadDownload
picture_as_pdf
SK PERUBAHAN KEDUA Atas Juknis Beasiswa 2025
PDF File
Document (.pdf) downloadDownload
picture_as_pdf
SK PERUBAHAN PERTAMA Beasiswa 2025
PDF File
Document (.pdf) downloadDownload
picture_as_pdf
SK Juknis Beasiswa 2025
PDF File
Document (.pdf) downloadDownload
picture_as_pdf
Bahan Sosialisasi
PDF File
Document (.pdf) downloadDownload
description
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Studi
Word File
Document (.docx) downloadDownload
description
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Beasiswa Lain
Word File
Document (.docx) downloadDownload